Pesan untuk Kejati Sulselbar Tangani Koperasi Bermasalah

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktur Utama, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial berharap pemeriksaan atas koperasi bermasalah dalam mengembalikan pinjaman kepada LPDB oleh Kejati Sulselbar sebaiknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kemas beralasan bahwa program dana bergulir tersebut merupakan dana stimulus pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan memberikan perkuatan modal bagi Koperasi dan UKM. "Dasar dalam pembiayaan tersebut adalah merupakan pinjam-meminjam kedua belah pihak, yang didasarkan atas adanya perjanjian dan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris, yang di dalamnya pun diatur tentang penyelesaian tata cara penyelesaian pinjaman bermasalah, dalam hukum keperdataan," kata Kemas melalui siaran pers, Senin (25/7/2016). Namun demikian, kata dia, dalam rangka mengamankan keuangan negara, bila memang terbukti ada oknum koperasi yang sengaja menyalahgunakan pinjaman dari LPDB tersebut, selayaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum di dalam akad pinjaman LPDB," Kemas menambahkan. Kemas menjelaskan, koperasi- koperasi yang sedang diproses oleh Kejaksaan tersebut, sebenarnya masih berusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran. Mengingat jangka waktu pinjaman kepada LPDB masih belum selesai. Hal ini bisa dilihat dari nilai outstanding dari ke 8 koperasi yang diproses adalah sebesar Rp 77,5 miliar atau 67,4% dari total plafon yang diberikan sebesar Rp 115 miliar. Kemas berharap, kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga suasana yang kondusif dalam kegiatan usaha koperasi. Sesuai arahan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Juli 2016 kepada Kapolda dan Kajati seluruh Indonesia. (Has)





























