Mengurai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016

Mengurai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016
Mengurai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016Oleh: Bakhrul Amal (Pegiat Hukum Progresif) Selama seminggu ini dunia hukum sedang disibukan oleh petatah-petitih Presiden yang menjadi simpulan daripada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016. Instruksi tersebut berkaitan dengan suksesi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk kemaslahatan negara. Instruksi Presiden ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru. Instruksi ini sesungguhnya sudah muncul semenjak 2015 dan baru dikeluarkan di bulan Januari 2016. Yang membuat ini menjadi kembali diangkat dipermukaan adalah karena adanya ketidaksesuaian tindakan di lapangan, dengan Instruksi Presiden yang dikeluarkan. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba mengurai lima instruksi tersebut beserta dengan argumentasi hukumnya. Mengapa? Karena hal ini penting untuk dijabarkan agar tafsirnya tidak menjadi kabur. PERTAMA Pertama, kebijakan dan diskresi tidak bisa dipidanakan. Diskresi tentu berbeda dengan penyalahgunaan wewenang. Diskresi bertujuan positif sedangkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berkonotasi negatif. Diskresi dilakukan oleh karena adanya hambatan yang dimungkinkan karena hukum belum mengatur, kekosongan hukum, atau hal lainnya yang membuat tujuan sulit dicapai. Sebagai contoh adalah pengadaan lahan. Pengadaan lahan tentu berkaitan dengan dana yang masa gunanya ditentukan, ada yang bertahap adapula multiyears atau disediakan tiap tahunnya. Dana yang bertahap tentu menuntut proses cepat. Proses cepat yang ditempuh itu berkaitan dengan hukum. Apabila ada seorang pemimpin melakukan terobosan pengadaan lahan tanpa menggunakan aturan hukum yang berlaku, namun dengan tujuan yang sama yakni perolehan lahan, selama itu tidak ada hal yang sifatnya korupsi, maka itu disebut diskresi. KEDUA Kedua, tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Tindakan dalam hukum disebut dengan actus. Tindakan jahat tentu berbeda dengan kesalahan administrasi. Untuk menunjukan bahwa aksi jahat itu bukan sebuah kekeliruan tetapi disengaja, maka actus reus (aksi jahat) itu perlu dibarengi dengan bukti niat jahat (mens rea). Dengan tata cara begitu bisa ditemukanlah apa yang dinamakan dengan motif. Niat jahat itu adanya manipulasi atau tindakan pendukung yang membuktikan kejahatan dan niatnya tidak sesuai dengan tujuan institusi. KETIGA Ketiga, temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. Instruksi ini memperjelas bagaimana seharusnya penegak hukum bekerja. Penegak hukum bekerja apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian dan selama ditemukan kerugian (60 hari) tidak diperbaiki. Jadi, selama BPK belum memberikan rekomendasi pengusutan seharusnya – berdasarkan Instruksi Presiden ini – Penegak Hukum tidak boleh buru-buru melakukan dugaan apalagi langsung mentersangkakan orang. Idealnya begitu karena hukum menganut presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. KEEMPAT Keempat, kerugian negara harus konkret. Konkritisasi dalam hal kerugian negara ini berkaitan dengan alat bukti yang valid. Hukum menganut keyakinan bahwa satu kesaksian bukanlah alat bukti selama tidak ada bukti pendukung. Unus testis nulus testis dalam bahasa hukum diartikan bahwa satu saksi bukan saksi. KELIMA Kelima, kasus-kasus tersebut tidak diekspos berlebihan sebelum sampai ke ranah penuntutan. Yang terakhir ini berkaitan dengan hati nurani. Hukum adalah keadilan. Konsep keadilan berdasarkan adat timur mengandung pemahaman ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Ekspos berlebihan tersebut jelas tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, apalagi bila dikemudian hari terbukti tidak bersalah. PENUTUP Pada keadaan yang begitu dilematis itulah penegak hukum diraharapkan memiliki kemampuan ‘mengaji rasa’ dan pengetahuan yang luas dalam bidang hukum. Mereka harus cermat membedakan mana kekeliruan karena niat jahat sehingga tindakan itu perlu dihukum. Dan di sisi lain, mereka juga perlu tahu mana kekeliruan karena ketidaktahuan sehingga perlu diberikan bimbingan. Keduanya perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghukum. Atas kompleksnya pertimbangan hukum itulah tidak heran jika Nabi Muhammad sampai berujar bahwa “penegak hukum adalah wakil Tuhan di dunia”. (*)