Mantan Kasub Divre Bulog Semarang Tak Akui Korupsi

Semarang, Obsessionnews.com – Menanggapi penahanan mantan Kepala Sub Divre Bulog Semarang, Mustafa Kamal, kaitannya dalam kasus dugaan korupsi stok beras di gudang Bulog Mangkang Kulon Sub Divre Semarang tahun 2015, kuasa hukum tersangka, Alananto menyatakan mengikuti kemauan dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Penahanan ini memang sifatnya kewenangan dari jaksa penyidik sini. Kita ikuti saja apa yang jadi kewenangan itu,” ujarnya, Senin (25/7/2016). Dalam kasus tersebut, menyeret mantan Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, tahun 2015, Sudarmono. Saat ditanya awak media apakah kliennya terkait kasus itu, ia membantah jika ada korelasi antara Mustafa dengan dua nama di atas. “Sebetulnya secara substansi tidak. Secara substansi ya. Tapi kita tidak tahu perkembangan penyidik bagaimana menyikapinya,” kata dia. Menurutnya, Mustafa ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan beras yang ada di Singkawang, Kalimantan Barat. Ia menyatakan kliennya diduga menyelewengkan beras hingga 50 ton. “Jumlahnya sebetulnya tidak banyak 50 ton, yang diduga ada indikasi korupsi di situ. Masih dugaan ya,” tuturnya. Alananto menegaskan jika Mustafa sama sekali tidak menerima uang dari pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan bila menurut perhitungan penyidik, ada jumlah beras yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Tidak ada kaitannya dengan penerimaan uang,” tandasnya. (ihy)





























