Kasus Korupsi Dana Bergulir Rp300 M Diserahkan Kejati

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktur Utama, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial menyatakan mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengusut kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir KUMKM tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 300 miliar. "Kami mendukung sepenuhnya, upaya yang dilakukan oleh Kejati Makassar dalam rangka pengamanan uang negara," ujar Kemas melalui siaran pers, Minggu (24/7/2016). Kasus dugaan korupsi dana dari Kemenkop UKM ini pun sudah pada tahap penyidikan. Bahkan, jaksa telah menahan 7 tersangka yang merupakan ketua koperasi. Mereka adalah, Muhammad Ikbal (Ketua Koperasi Citra Niaga), Thamrin Hari (Ketua Koperasi Mitra Niaga), Nurhayati (Ketua Koperasi Amar Sejahtera), Andi Marwan (Ketua Koperasi Duta Mandiri), Adil Hands (Ketua Koperasi Multi Guna), Gemawan Wibawa (Ketua Koperasi Swadana) dan Suryadi (Ketua Koperasi Arta Niaga). "LPDB akan terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan terhadap koperasi-koperasi tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku," jelas Kemas. Kemas menjelaskan koperasi- koperasi yang sedang diproses oleh Kejaksanaan tersebut, sebetulnya masih ada itikad baik untuk membayar angsuran. Sisa Outstanding dari ke 8 koperasi yang diproses adalah Rp.77,5 Miliar atau 67,4% dari total plafon yang diberikan sebesar Rp. 115 Miliar. "Mengenai kemungkinan tentang adanya kerugian negara, tentunya kita harus menunggu hasil audit dari BPKP," katanya. LPDB sebetulnya memiliki mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah, bekerja sama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang di dalamnya terdapat unsur dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab, hubungan LPDB dengan para mitra-nya adalah perkara perdata murni. "Pinjam-meminjam, yang berawal dari adanya perjanjian dan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris, yang di dalamnya pun diatur tentang penyelesaian tata cara penyelesaian pinjaman/pembiayaan bermasalah," tukas dia. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menegaskan, pengusutan kasus ini terus dilakukan. Karena masih banyak koperasi melakukan korupsi dengan modus yang sama, yakni penyaluran dana untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak tepat sasaran. "Total kerugian negara untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa saja mencapat Rp 300 miliar. Bagaimana kalau seluruh kabupaten di Sulsel, bisa-bisa mencapat triliunan rupiah," kata dia. Salahuddin menyebut dugaan kerugian negara akibat korupsi dana koperasi itu cukup besar mengingat anggarannya mencapai Rp 300 miliar. Kejaksaan mengendus penyimpangan pada 20 koperasi lingkup Sulawesi Selatan. Nilai dana bergilir yang dikelola pun berbeda-beda bergantung pengajuan jumlah nasabah. Kasus dana koperasi itu terungkap setelah kredit dana bergulir tersebut macet. Imbasnya, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan dana bergulir yang semestinya bisa digunakan oleh koperasi lainnya. Mulanya, kasus dana koperasi itu cuma ditangani oleh kejaksaan di lingkup Kota Makassar, sebelum akhirnya turut diusut Kejati Sulsel. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, sejumlah koperasi penerima dana bergulir ternyata tidak layak lantaran tidak sehat. Namun, pemilik koperasi dengan bantuan oknum tertentu tetap membuat proposal seolah-olah manajemen koperasinya sehat. Kajati Sulselbar Hidayatullah menduga aliran dana ini juga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Makassar. Hanya saja, Hidayatullah enggan menyebutkan secara rinci aliran dana ke anggota DPRD Makassar. Ia hanya menyebutkan ada dana Rp 25 miliar mengalir ke anggota DPRD Kota Makassar. "Jelas ada aliran dana Rp 25 miliar yang mengalir ke oknum anggota dewan. Tapi belum tahu ya, apakah dia saat itu sudah menjabat sebagai anggota dewan atau belum. Tapi sekarang itu dia anggota dewan. Dulunya sih dia pengurus koperasi," ungkap Hidayatullah. (Has)





























