40 Pabrik di DAS Buang Limbah ke Citarum

Bandung, Obsessionnews.com - Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Hadi Prasojo memerintahkan Kasdam III/Slw untuk mengadakan pendataan terhadap pabrik/industri pembuang limbah di Sungai Citarum, Minggu (24/7/2016). Pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang merupakan tanggung jawab bersama sehingga dalam pelaksanaannya Kodam III/Slw, Pemprov Jabar dan unsur-unsur terkait serta masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara lingkungan. Kasdam III/Slw Brigjen TNI Wuryanto sebagai Komandan Satgas Citarum Bestari menyampaikan hasil pendataan dari 40 pabrik/industri yang ada disepanjang aliran Sungai Citarum semua membuang limbah ke daerah aliran sungai atau anak sungai Citarum namun terdapat 18 pabrik/industri yang terindikasi sangat parah limbahnya mencemari sungai atau anak sungai Citarum tanpa melalui proses terlebih dahulu, data ini merupakan hasil survey yang dilakukan oleh Pomdam III/Slw beberapa waktu lalu.
"Perusahaan cendrung menghalangi dan mempersulit petugas dalam melaksanakan pendataan apalagi untuk melihat langsung ketempat pembuangan limbahnya," ujar Kasdam. Kasdam menambahkan belum adanya perjanjian dan kesepakatan kerja sama yang lebih teknis dan operasional sesuai ketentuan per UU antara unit kerja sehingga pada pelaksanaan pendataan berjalan sendiri-sendiri. Dengan keterbatasan kewenangan tersebut Pomdam III/Slw dalam menangani pabrik/industri yang melakukan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan hidup terdapat kendala. "Utuk memanggil atau mendatàngkan para pengusaha industri untuk melaksanakan diskusi dalam melaksanakan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan perusakan lingkungan hidup akibat dari limbah pabrik atau industri tersebut," pungkasnya. (Dudy Supriyadi) 
"Perusahaan cendrung menghalangi dan mempersulit petugas dalam melaksanakan pendataan apalagi untuk melihat langsung ketempat pembuangan limbahnya," ujar Kasdam. Kasdam menambahkan belum adanya perjanjian dan kesepakatan kerja sama yang lebih teknis dan operasional sesuai ketentuan per UU antara unit kerja sehingga pada pelaksanaan pendataan berjalan sendiri-sendiri. Dengan keterbatasan kewenangan tersebut Pomdam III/Slw dalam menangani pabrik/industri yang melakukan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan hidup terdapat kendala. "Utuk memanggil atau mendatàngkan para pengusaha industri untuk melaksanakan diskusi dalam melaksanakan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan perusakan lingkungan hidup akibat dari limbah pabrik atau industri tersebut," pungkasnya. (Dudy Supriyadi) 





























