Ketua DPR: Putusan IPT Abaikan Saja

Jakarta, Obsessionnews.com - Sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Keput. Keputusan itu pun akan di bawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta masyarakat untuk tidak takut, apalagi sampai meminta maaf. Menurutnya, pemerintah tidak punya kewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan IPT. "Tidak ada kewajiban untuk ditaati, karena kita tidak mengenal pengadilan semacam itu. Jadi tidak ada kewajiban kita untuk jalankan keputusan apapun," kata Akom kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016). Ia mengatakan, peristiwa kelam di tahun 1966 cukup dijadikan sejarah dan pelajaran bagi bangsa Indonesia agar peristiwa semacam itu tidak terulang lagi. Menurutnya, masih banyak persoalan penting yang harus segera diselesaikan. "Ada yang lebih penting, bagaimana pemerintah siap menghadapi dampak dari perekonomian global," terangnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepada masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan putusan IPT. Sebab, putusan tersebut dianggap tidak punya pengaruh. "Tidak ada pengaruhnya," kata Luhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016). Luhut bahkan mengaku tak khawatir bila keputusan IPT sampai ada yang membawanya ke PBB. Luhut lalu menyebut kasus lain juga bisa diangkat dalam konteks HAM. "Kita siapkan. Nanti kita bawa juga tuh peristiwa Westerling," tandas Luhut. Dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa Westerling terjadi pada tahun 1946-1947. Saat itu pasukan Belanda pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan, bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia. IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum. (Albar)





























