Kasus Vaksin Palsu Libatkan 4 Produsen dan 4 Jaringan Distribusi

Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tersangka kasus vaksin palsu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (22/7) besok. Berkas tersebut akan dibagi menjadi empat berkas, hal itu untuk memudahkan penuntutan dan persidangan. Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, kasus peredaran vaksin palsu ini melibatkan empat kelompok produsen dengan empat jaringan distribusi. Jaringan pengedar vaksin palsu ini melibatkan profesi tertentu yakni dokter, bidan dan distributor. "Produsen ini empat kelompok, empat jaringan distribusi. Mereka berbeda-beda di mana mereka ada unsur bidan, distributor, ada juga profesi dokter," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016). Dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka. Penyidik, melihat adanya unsur kesengajaan dengan penuh kesadaran dari para tersangka untuk mengedarkan vaksin palsu. "Kita tahu mereka melakukan ini dengan penuh kesadaran," kata Boy. Para tersangka yang berlatar belakang dokter dan perawat itu sudah mengetahui dengan pasti tentang kegiatan imunisasi dan besarnya kebutuhan vaksin. Mereka melihat ada peluang besar meraup keuntungan pribadi dari peredaran vaksin palsu itu. Prinsipnya, lanjut Boy, mereka melihat peluang tentu dilandasi oleh niat akan keinginan meraup keuntungan pribadi yang dilakukan dengan cara-cara pengalaman. "Kita tahu latar belakang pelaku perawat yang hari-hari dekat dengan rumah sakit, kemudian dipelajari kegiatan imunisasi kebutuhan vaksin besar," pungkasnya. (Purnomo)





























