Mr Khan Ngotot Minta Pengacara Asal Pakistan

Mr Khan Ngotot Minta Pengacara Asal Pakistan
Semarang, Obsessionnews - Dua dari delapan geng Guangzhou, terdakwa kasus dugaan penyelewengan sabu seberat 97, 15 kilogram yang tidak bisa berbahasa Indonesia akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/7/2016). Namun, salah satu terdakwa masih ngotot meminta pengacara lain. Keduanya adalah Muhammad Riaz alias Mr Khan asal Pakistan dan Khamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat. Mr Khan berdebat alot dengan majelis hakim karena menginginkan didampingi oleh pengacara asal negerinya sendiri. "Waktu yang diberikan satu minggu tidak cukup, sehingga masih butuh waktu untuk menghadirkan pengacara. Saya lebih memilih pengacara asal Pakistan karena akan lebih aman bagi saya," kata terdakwa Mr Khan didampingi penerjemah bahasa Yoseph Bambang Margono dari Dekan Fakultas Bahasa dan Budaya, Universitas Tujuh Belas Agustus. Ketua majelis hakim PN Semarang, Lasito berulang kali menjelaskan kepada terdakwa bahwa sidang memiliki batasan waktu. Terdakwa juga tidak perlu membayar pengacara jika memanfaatkan fasilitas pengacara yang ditunjuk oleh PN Semarang. Terlebih, hakim menegaskan bila pihaknya telah memberikan waktu menghadirkan pengacara bagi terdakwa tapi tidak dilaksanakan. Pada akhirnya, majelis hakim menunjuk dua orang pengacara yakni Yudha Bima Putera dan Aris Setyono. Meski begitu, Mr Khan tetap merasa keberatan karena ingin konsultasi dengan keluarganya. Menanggapi pernyataan terdakwa, hakim lalu menegaskan Mr Khan tidak akan dirugikan dengan adanya penunjukan pengacara. "Kalau nanti pengacara asal Pakistan sudah hadir, nanti bisa bergabung dengan pengacara yang telah ditunjuk," jelas hakim Lasito. Dalam sidang Mr Khan bersama enam rekan lainnya dijerat pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Keenam terdakwa yang juga disidang pada hari yang sama ialah Faid Akhtar asal Pakistan, serta lima warga negara Indonesia masing-masing Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Khusus Mr Khan, sidang selanjutnya akan diagendakan dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Rabu. Sebab, jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang Meta dan Ajeng akan mengajukan 27 saksi, sedangkan terdakwa sendiri berencana membawa 10 saksi. (ihy)