Ternyata, Jokowi Masih Boleh Utang Rp4.153 Triliun Lagi

Jakarta, Obsessionnews.com - Pengamat ekonomi yang juga peneliti Universitas Bung Karno Jakarta, Salamuddin Daeng, membedah berapa tambahan utang pemerintah sejak berakhirnya pemerintahan SBY hingga kwartal I 2016? "Utang luar negeri pemerintah Jokowi bertambah sebesar Rp291,28 triliun dan Utang dalam negeri pemerintah Jokowi yang bersumber dari Surat Utang Negara bertambah Rp294,57 triliun," bebernya, Selasa (19/7/2016). Dengan demikian, ungkap Salamuddin, pemerintahan Jokowi telah menambah utang pemerintah sesesar Rp. 585,85 triliun. Ia mengemukakan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. "Di dalam penjelasan pasal tersebut di sebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB)," terangnya. Jika mengacu pada UU tersebut di atas, jelas dia, dengan PDB Indonesia pada tahun 2016 sebesar Rp12.663 triliun, maka pemerintahan Jokowi masih boleh menambah utang sebesar 60% dari PDB yakni senilai Rp4.153 triliun. "Tidak salah Presiden Jokowi memilih para menteri yang hebat dan jenius. Menteri menteri Jokowi sangat cerdas dalam hal mencari uang khususnya mencari utang baik dari dalam dan luar negeri. Dengan utang yang besar tersebut akan menjadi modal untuk mewujudkan TRISAKTI pemerintahan Jokowi," paparnya. "Ternyata, Presiden Jokowi masih boleh berutang Rp4.153 triliun lagi," tambahnya pula. "Monggo pak Jokowi, silakan berutang lagi!" kritiknya. (Red)





























