Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Muhidin Muhammad Said, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Muhidin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto.
"Tidak ada persiapan. Buat melengkapi saja yang ini," ujar Budi saat tiba di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Pemeriksaan terhadap Muhidin sudah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada 2 Juni 2016. Anggota Fraksi Golkar ini tetap saja membantah adanya aliran dana ke pimpinan Komisi V dari sejumlah perusahaan yang berkeinginan menjadi kontraktor.
"Oh gak ada-ga ada," katanya sambil bergegas masuk menuju ruang lobi kedung KPK.
Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3/2016). Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hi Mustari dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus yang sama. (Has)





























