Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Tiga Undang-Undang

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka dipastikan akan mendapatkan sanksi berat karena dijerat dengan pasal berlapis. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan tiga Undang-Undang yakni UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara untuk UU Kesehatan, 5 tahun penjara untuk UU Perlindungan Konsumen, dan 20 tahun penjara untuk UU TPPU," kata Agung di Jakarta, sabtu (16/7/2016). Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rumah sakit yang diduga ikut memakai vaksin palsu. Namun, Agung menegaskan bahwa polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah termasuk untuk menentukan apakah rumah sakit, khususnya dari pihak manajemen, terlibat langsung dalam sindikat vaksin palsu. "Perlu kami beritahu kepada masyarakat bahwa enam produsen yang diketahui sudah ditangkap. Artinya kasus ini sudang ditangani. Kami masih terus memburu pelaku yang terlibat dan tim sudah dikirim ke beberapa daerah di luar Jakarta," kata Agung. (Albar)





























