Salut! Polisi Ini Tolak Suap Dari Terduga Bandar Narkoba

Semarang, Obsessionnews – Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Semarang-Bawen berhasil mengamankan ribuan pil koplo berbagai merek dan sabu-sabu dari sebuah mobil yang berjalan zig-zag di ruas jalan tol Semarang-Bawen, Kabupaten Ungaran. Saat digeledah, petugas mendapati tiga penumpang dan satu orang sopir dalam pengaruh narkoba. Kepala Sub Unit PJR Polda Jateng Semarang-Bawen, Iptu Ragil Irawan menjelaskan, kala itu ia bersama dua rekannya tengah berpatroli seperti biasa di jalan dekat pintu tol Banyumanik. Hingga kemudian, Ragil melihat mobil berjalan tak tentu arah datang dari jalur Semarang menuju Solo. Ia menghentikan mobil dimaksud di KM22 “Karena membahayakan pengemudi lain, kami berhentikan. Dan saat kami temui, sopirnya dalam kondisi mabuk,” kata dia saat obsessionnews.com, Jumat (15/7/2016) tengah malam. Saat Ragil memeriksa, tiba-tiba saja salah seorang dari pelaku menawarkan uang sejumlah Rp 140 juta di dalam kartu ATM kepadanya. Mereka meminta supaya dibebaskan dan tidak diproses lebih lanjut. Ragil pun langsung menolak mentah-mentah ‘pinangan’ mereka agar damai. “Mas Ari menawarkan pak saya dibantu, diselesaikan disini. Dia menawarkan sejumlah finansial kepada saya dan anggota, tapi saya tidak mau,” ujarnya. Ditanya alasannya, Ragil menjawab tidak ingin tergoda uang haram yang hanya untuk kesenangan sesaat saja. Ia lantas memeriksa seluruh isi kendaraan. Benar saja, ribuan pil koplo lain di dalam mobil. Mereka kemudian mengamankan empat pemuda tersebut k epos PJR Banyumanik, Kota Semarang. “Lalu kami borgol mas Ari karena mas Ari yang ‘terlalu baik’ buat kita,” seloroh dia. Keempat pemuda tersebut adalah Ari Widiyanto (32) warga Gemah RT07/RW10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dilanjut sang pengemudi, Ida Bagus Prasetyo (24) warga Bukit Kemuning Blok C 478 RT08/RW21 Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Didik Susanto (25) warga jalan Karang Rayung Kusuman IV, Mranggen, Kabupaten Demak dan terakhir Achmad Syaifudin (24) warga Pedurungan Kidul RT04/RW04 Gemah, Kota Semarang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya mobil Avanza silver bernopol H 8876 KR, enam buah ponsel, uang sebesar Rp. 3.350.000 dan beberapa tas kecil. Selain itu, petugas juga menyita 3.800 pil koplo jenis Hexymer, 700 pil koplo merek Trihex dan paket sabu-sabu ukuran hemat seberat 0,5 gram. Para pelaku sempat membuang sisa sabu-sabu yang sebelumnya mereka pakai, ke luar mobil mobil saat didatangi petugas. “Nah yang ini si Ida juga masih dalam pengaruh sabu-sabu tadi. Makanya nyetirnya zig-zag. Kalau tidak zig-zag, mungkin mereka tidak ketangkap,” tandasnya. Para pelaku kemudian dijemput tim gabungan Polrestabes Semarang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga membawa seluruh barang bukti, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang di pengadilan. (ihy)





























