Dua Sidang Sindikat Sabu Guangzhou Terkendala Bahasa

Semarang, Obsessionnews.com – Sidang perdana delapan tersangka kasus penyelundupan sabu internasional dari China atau lebih dikenal sindikat ‘Guangzhou’ akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/7/2016). Mereka disidang secara terpisah dengan majelis hakim berbeda-beda. Dari seluruh sidang, dua diantaranya harus ditunda karena terkendala bahasa. Kedua sidang tersebut adalah sidang terdakwa Muhammad Riyaz alias Mr Khan, warga asal Pakistan dan Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel, warga Amerika Serikat. Hakim dari kedua sidang tersebut menunda persidangan karena aturan peradilan mewajibkan memakai bahasa Indonesia. "Karena bahasa Indonesia menjadi aturan. Meskipun hakim bisa berbahasa Inggris, tapi tidak diperbolehkan. Tetap pakai bahasa Indonesia yang dipahami, yakni menghadirkan penerjemah yang bersertifikat," kata Hakim Lasito yang menyidangkan kasus Mr Khan. Sidang akhirnya ditunda selama seminggu dan akan digelar kembali pada Rabu (20/7/2016) mendatang. Sementara penundaan sidang Philip Russel disebabkan kuasa hukum yang disiapkan terdakwa belum hadir dan penerjemah yang hadir tidak sertifikat. Humas Pengadilan Negeri Semarang, Annastasia Tyas menjelaskan, sesuai aturan KUHAP, pemakaian bahasa Indonesia menjadi aturan wajib dalam sidang. Sejatinya penggunaan bahasa Inggris tetap diperbolehkan namun hanya sedikit saja. “Maka secara formal harus ada penerjemah, karena sidang terbuka untuk umum, seperti Jaksa, Penasehat Hukum dan audien, " katanya. Kedelapan tersangka masing-masing Didi Trisno, Tomi Agung Pratomo Priambodo, Julian Citra Kurniawan, Peni Suprapti, Restyadi Sayoko, dilanjut warga negara Amerika Serikat, Kamran Muzaffar Malik, dan warga negara Pakistan, Faiq Akhtar serta terduga aktor utama, Muhammad Riyaz alias Mr Khan. Mereka kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 97 kilogram dengan modus memasukkan ke dalam 194 mesin genset lewat Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Kedelapan tersangka yang diadili bersamaan hari ini rata-rata didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ihy)





























