Kemendikbud Larang Plonco dan Pungli di Sekolah

Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan tidak memperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar bagi siswa siswi yang akan memasuki Hari Pertama Sekolah (HPS) pada 18 Juli 2016 mendatang. “Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana siswa agar gembira dan tenang, sebagai wujud nawacita dalam merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” kata Anies dalam diskusi yang membahas Hari Pertama Sekolah (HPS) tahun pelajaran 2016-2017 di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2016). Kemendikbud juga menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan. Sebagai gantinya, dikeluarkan regulasi peraturan Mendikbud nomor 18 tahun 2016 soal pengenalan lingkungan sekolah (pls) yang melibatkan guru dan siswa, tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apapun. Selain itu, lanjut Anies menekankan, tidak boleh terjadi lagi sekolah memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan satuan pendidikan dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat melalui laman laporpungli.kemdikbud.go,id,” ujarnya. Selain Kemendikbud menghimbau para orang tua siswa mengantarkan sibuah hati di HPS, juga memastikan segala kebutuhan dan prasarana pendidikan termasuk buku-buku terpenuhi. Bagi setiap anak yang kurang mampu, pemerintah menjamin dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dengan didistribusikan sekitar 98,5 persen. (Popi Rahim)





























