Panitera Rohadi Gugat KPK

Panitera Rohadi Gugat KPK
Jakarta, Obsessionnews.com - Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi menggugat KPK lewat sidang praperadilan. Rohadi menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasusnya. "Karena sampai sekarang belum di-BAP, tapi rumahnya digeladah tanpa ada ketentuan minimal pemberitahuan, berita acara juga belum ada," ujar kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, di Jakarta, Senin (11/7/2016). Gugatan praperadilan Rohadi sudah diajukan sebelum lebaran atau tidak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan. Melalui gugatan praperadilan dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST, itu Rohadi menuntut KPK untuk membebaskannya dari jeratan hukum. "Rohadi ditahan juga tidak ada surat kepada keluraga secara layak, pemernksaan juga,. Jadi banyak hal yang akan diuji oleh hakim di pengadilan," katanya. Sidang perdana pembacaan gugatan, rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya  No. 24-28. Kemayoran Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Juli 2016, pukul 09.00 Wib. "Kalau ditanya apakah hakim bisa mengabulkan ya kita lihat hasil persidangan nanti, kan gitu," tutup dia. Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perkara di PN Jakut. Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasla 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)