Gugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Tunggu Teken Jokowi

Jakarta, Obsessionnews.com - Pimpinan Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sugeng Teguh Santoso menegaskan keinginannya untuk tetap menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 23 a dan pasal 28 d UUD 1945. "Sudah, gugatan sudah siap. Tapi saya dengar informasi UU tersebut belum diteken presiden, walaupun sudah disahkan oleh DPR dalam Paripurna," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (11/7/2016). Sugeng mengungkapkan gugatan itu akan ajukan lebih awal dari rencana semula, yakni menjadi 18 Juli 2016. Sambil menunggu ditandatangani Presiden Jokowi dan dimasukan ke dalam Lembaran Negara, pihaknya terus menggalang dukungan dari berbagai pihak terutama kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan UU Tax Amnesty. "Tinggal menunggu, kan nomornya belum ada ini, dan belum ada di Lembaran Negara. Kami sudah cek makanya hari ini kami akan cek kembali. Kami mendengar presiden sudah tandatangan tanggal 1 Juli tapi belum ada nomor UU-nya, kita kan menggugat harus ada nomornya dan Lembaran Negara-nya," jelas dia. Sugeng mengungkapkan, ada 21 alasan mengapa harus melakukan gugatan judicial review UU Tax amnesty. Ia menilai UU ini sebagai bentuk penghapusan pertanggungjawaban pidana seorang pengemplang pajak yang menjadi peserta pengampunan pajak. Menurutnya, pembayaran uang tebusan ke dalam kas negara yang diatur Tax Amnesty nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak terutang yang seharusnya dibayarkan dan menjadi pemasukan negara. Dia mengatakan, perbedaan antara jumlah pajak terutang yang dibayarkan oleh pengemplang pajak dengan besaran uang tebusan yang harus dibayarkan ke dalam kas negara tidak seimbang. Baginya, sikap itu merupakan tindakan negara yang memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku tindak pidana serta menegaskan bahwa negara memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak agar bersedia membayar pajak. Selain itu, uu Tax amnesty ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat miskin serta melegalisasi praktik pencucian uang Sugeng menjelaskan jika jiwa UU Tax Amnesty itu dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak berkekuatan hukum, maka secara otomatis semua pasal di dalamnya tidak akan berjalan. (Has)





























