Bareskrim Blokir Rekening 18 Tersangka Vaksin Palsu

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah membekukan sejumlah aset milik 18 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus vaksin palsu. "Beberapa aset sudah kami bekukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016). Dia mengatakan, penyitaan aset ini sedang berjalan, termasuk pemblokiran rekening seluruh tersangka. "Ini terkait tindak pidana pencucian uang dan kejahatan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Konsumen," kata Agung. Selain memblokir rekening tersangka, beberapa aset tidak bergerak milik tersangka seperti mobil mewah dan motor juga disita polisi. Agung pun mengaku, pihaknya pun masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang belum terungkap dalam kasus ini. Sebelumnya, Satgas Penanganan Vaksin Palsu terus bekerja dalam mengusut kasus vaksin palsu. Satgas ini merupakan gabungan dari beberapa instansi, seperti Bareskrim, Kemenkes dan BPOM yang bekerja dalam menangani kasus vaksin palsu ini sesuai kompetensi. Dari pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka untuk mendalami kasus vaksin palsu ini. "Hingga saat ini masih 18 tersangka yang kami tangani," ujar Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri. Agung berharap, dari satgas gabungan ini nantinya akan ada beberapa hal prioritas yang akan ditanganinya. "Seperti informasi siapa saja yang terpapar vaksin," tutupnya. (Purnomo)





























