Revisi UU Terorisme Perlu Dipercepat

Revisi UU Terorisme Perlu Dipercepat
Jakarta, Obsessionnews.com - Pengamat Kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, menilai kejahatan terorisme di Indonesia sudah semakin parah. Karena itu revisi   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dipercepat. Hal itu dilakukan, agar aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk menindak segala bentuk terorisme baik sebelum kejadian terorisme itu terjadi. Termasuk juga upaya pencegahan dini. "Semoga politisi kita di Senayan (DPR), tidak terlena setelah bangsa ini dicabik-cabik oleh paham radikal yang mengatasnamakan agama," ujarnya, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (9/7/2016). Menurut Ferdinand, undang-undang yang saat ini tidak cukup memadai bagi Polri untuk melakukan tindakan preventif. Sehingga, sering kali Polisi lemah dalam menindak terorisme dan kerap terjadi kecolongan. Sistem hukum pidana di Indonesia seseorang tidak bisa dibawa ke pengadilan sebelum ditemukan adanya unsur tidak pidana melawan hukum. "Sementara, pemikiran radikal yang mengarah pada aksi teror belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana," kata Ferdinand. Menurut Ferdinand, revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme dapat diarahkan untuk memberi kewenangan lebih kepada Kepolisian. Bahkan bila perlu TNI dilibatkan. Berdasarkan draf RUU tersebut, menurut dia, proses hukum dapat dilakukan saat seorang terduga teroris mulai terindikasi hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme.‎ (Albar)