Revisi UU Terorisme Harus Dilakukan Radikal

Revisi UU Terorisme Harus Dilakukan Radikal
Jakarta, Obsessionnews.com - Pengamat Kepolisian dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menilai, butuh pemikiran radikal untuk merevisi Undang Undang (UU) Antiterorisme. Sebab, kejahatan ini sudah semakin mengkhawatirkan dan bisa mengancam keutuhan negara. "Revisi harus dilakukan secara total karena pendekatan ketika UU itu dibuat mengabaikan national defense (pertahanan negara)," kata Ferdinand dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (9/7/2016) Artinya kata dia, UU yang sebelumnya hanya menugaskan kepada Polisi, kini harus diperluas lagi dengan melibatkan TNI. TNI ini fokus bertugas untuk mengamankan pertahanan negara. "Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum," kata Ferdinand menambahkan. Terlebih kata dia, ‎sering kali peran polisi dalam menindak teroris terbatas dengan undang-undang. Misalnya, polisi belum bisa menindak seseorang terduga teroris yang memiliki pemikiran yang radikal. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. Padahal menurut pengamat ini, hal tersebut secepatnya harus bisa ditindak karena dianggap membahayakan. "Konsep ini masih dipakai dalam revisi UU Terorisme yang sedang digodok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini menjadi ladang subur berkiprahnya gerakan terorisme seperti ISIS." ‎ jelasnya (Albar)