Saran Komisi IX DPR Soal Larangan Dispensing Bagi Dokter

Saran Komisi IX DPR Soal Larangan Dispensing Bagi Dokter
Jakarta, Obsessionnews.com - Pasca terbongkarnya kasus vaksin palsu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana membuat Peraturan Menteri yang salah satu poinya adalah melarang dokter perorangan melakukan dispensing atau meracik obat. Wacana peraturan ini yang tengah dibahas di Kemenkes menuai pro dan kontra, tidak sedikit dokter yang memprotes larangan dispensing. Sebab, sering kali pasien perlu segara mendapat pertolongan dengan langsung diberikan obat. Melihat itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani melihat situasinya rumit dan perlu pembahasan yang menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang punya kapasitas dan kewenangan untuk mengatur kembali izin praktek dokter. Ia menyebut dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kodekteran Pasal 35‎ huruf j memang ‎dokter diperbolehkan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. "Artinya dokter yang praktek di wilayah yang ada apotek dan apoteker tidak boleh dispensing," katanya kepada Obsessionnews, Selasa (5/7/2016). Namun, dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan (pasal 108 ayat (1), pasal 198) juga mengatur ‎ketat tentang syarat-syarat dokter bisa meracik obat dan memberikannya kepada pasien. Bunyi Pasal 108 Ayat (1) tersebut menentukan, bahwa praktik kefarmasian dalam pengadaan, distribusi & pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu yang mempunyai keahlian & kewenangan‎. "Nah harusnya para dokter tau dong bahwa UU tidak dibuat detail dan biasanya detilnya diuraikan sebagai turunan UU yaitu Permen," terangnya. Untuk itu, mengingat masih terlalu mentahnya wacana tersebut, maka Irma menyarankan, agar Kementerian Kesehatan mempelajari lagi UU No. 29 Tahun 2004 dan UU No 36 Tahun 2009, kajian perlu dilakukan bila revisi rawan di judicial review "Agar tidak terjadi pro dan kontra sebaiknya para menteri jika ingin membuat Permen harus mendasarkan pada UU agar tidak selalu bertabrakan, atau sebaiknya lakukan revisi terhadap UU tersebut agar tidak bertentangan satu dengan lainnya," jelasnya. (Albar)