Lebaran, Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi

Jakarta, Obsessionnews.com - Tidak hanya masyarakat biasa yang senang menyambut har raya Idul Fitri, narapidana kasus korupsi juga ikut senang, karena mereka kembali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri. Salah satu koruptor yang mendapat remisi yakni Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan. Mereka termasuk 32 narapidana yang mendapat remisi. Nazar mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan Gayus 2 bulan. "Moment lebaran, kita berikan remisi khusus bagi yang beragama Islam," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib, saat dihubungi, Senin (4/7/2016). Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan, bila ingin mendapat remisi. "Salah satu syaratnya mereka sudah membayar uang denda dan uang pengganti," katanya. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Jakabering, Sumatera Selatan. Mantan kader Partai Demokrat itu menghuni sel di Sukamiskin sejak 9 Mei 2013. Pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Nazaruddin juga harus membayar denda Rp200 juta. Sementara Gayus Tambunan merupakan pegawai negeri sipil di Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan yang terjerat kasus mafia pajak. Gayus menghuni Sukamiskin sejak 5 Juni 2012 sebelum dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Utara. Pada November 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dengan total masa hukuman selama 30 tahun penjara pada Gayus. Gayus dihukum untuk sejumlah kasus. Satu di antaranya kasus pencucian uang dan menyuap penjaga tahanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (Albar).





























