IDI Nilai Dispensing Obat Rugikan Masyarakat Pemegang BPJS

IDI Nilai Dispensing Obat Rugikan Masyarakat Pemegang BPJS
Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Advokasi dan Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Prasetyo mengungkapkan jika dalam permenkes yang akan diberlakukan melarang dokter praktek perorangan melakukan dispensing obat (penyediaan obat ditempat praktek), tidak hanya saja dokter yang dirugikan, tetapi juga masyarakat. “Pasien maunya one stop shooping, satu tempat selesai, namun jika praktek dokter mandiri (perorangan) dilarang melakukan dispensing obat, pasien tentunya akan berpindah mencari klinik yang menyediakan apoteker,” ucap Prasetyo kepada Obsessionnews, Selasa (5/7/2016) saat dihubungi. Kalau kita (dokter) lanjut Prasetyo dibatasi, hanya memberikan resep saja kepada pasien, jika di daerah Jakarta atau Jabodetabek, mungkin bisa direalisasikan, namun, bagaimana wilayah Indonesia yang sangat luas, di tempat-tempat yang tidak memiliki apotik? Seperti daerah terpencil, apakah jumlah apotekernya mencukupi? Tak hanya itu, kenapa diberlakukan hanya kepada praktek dokter mandiri? Tidak diberlakukan kepada jenis pelayanan kesehatan yang lain. “Kami meminta, kalau klinik praktek mandiri harus punya apoteker, kita minta supaya semua fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik puskesmas pembantu, atau puskesmas milik pemerintah semua sama donk harus punya apotiknya, tetapi kenapa yang diberlakukan hanya kepada praktek dokter mandiri,” ujarnya. IDI juga menilai, ini tentunya berat, dimana 80 persen anggotanya merupakan praktek dokter mandiri. “Padahal pasien yang kami layani jumlahnya lebih sedikit, dibandingkan puskesmas yang kepersertaan Bpjsnya diatas 100 ribu, sedangkan praktek mandiri dibawah seribu, berat sekali dokternya kalau pilihannya meresepkan saja. Tentu pasiennya akan nggak mau jadi peserta BPJS yang terdaftar di praktek mandiri seperti ini, tapi kalau dipaksa untuk menggaji apoteker, itu juga berat,” jelasnya. (Popi Rahim)