KPK Geledah Ruang Kerja Suprapto

KPK Geledah Ruang Kerja Suprapto
Padang, Obsessionnews.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah ruangan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatra Barat (Sumbar) Suprapto. Penggeledahan dilakukan pasca Suprapto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Penggeledahan yang dilakukan 10 tim penyidik itu dimulai sekitar pukul 14:00 WIB. Selama lebih dari satu jam penggeledahan berlangsung, dijaga ketat aparat kepolisian. Selain ruang Suprapto yang berlokasi di Jalan Tamansiswa no 1 Padang ini, ruangan program yang sama-sama dilantai dua juga tak luput dari penggledahan tim KPK. Kemudian, ruangan monitor yang berada di lantai satu juga ikut menggledah. Penggledahan yang berlangsung Kamis (30/6) terdiri dari tiga tim, masing-masing ada yang menggledah ruang Kadisprasjal Tarkim, ruangan program dan monitor. KPK menetapkan Suprapto sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama empat terangka lain dalam kasus dugaan untuk memperlancar rencana 12 proyek ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 Miliar. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masing, Anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti staf I Putu Sudiartana, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto dan pengusaha di Sumatera Barat Yogan Askan. KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap. Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Selasa (28/6) malam. Putu dan Novianti dibekuk tim KPK di Jakarta, Suprapto dan Yogan diringkus di Padang, dan Suhemi ditangkap di Tebing Tinggi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang 40 ribu dollar Singapura dari tangan I putu Sudiartana. Selain itu juga menemukan bukti transfer uang senilai Rp 500 Juta. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)