Dinilai Menuai Rasa Kebencian Suporter Jakmania Diciduk Polisi

Dinilai Menuai Rasa Kebencian Suporter Jakmania Diciduk Polisi
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran bama baik dan memiliki muatan pengancaman saat kerusuhan suporter Jakmania yang terjadi pada Jumat (24/6) lalu. Dari kasus itu Polda mengamankan lima orang tersangka. "Yakni, AF (16), MF (23), MR (19), RF (28) dan A (19)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6). Barang bukti yang disita oleh Polda yakni Hp Samsung Duos warna putih, Hp Samsung J warna putih, Hp Black Berry Bellagio warna hitam, Hp Smartfrend warna hitam, Hp Accer warna hitam, akta kelahiran atas nama AF dan kartu pelajar atas nama AF. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan cara pelaku menguopload foto dan tulisan ke media sosial Facebook, Instagram yang memiliki muatan pengancaman, penghinaan dan menimbulkan rasa kebencian. "Melalui Handphone miliknya," kata Awi. Awal mula kerusuhan di picu dari kekalahan tim Persija Jakarta dan gagalnya tendangan pinalti dari pemain Persija. Selanjutnya ada salah satu suporter yang memasuki tengah lapangan dan diikuti oleh ratusan penonton dari tribun timur memasuki lapangan dengan menjebol pagar pembatas. Kemudian terjadi keributan dan kerusuhan sehingga menimbulkan pengerusakan terhadap fasilitas umum, kendaraan, penganiayaan terhadap petugas kepolisian, masyarakat yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. "Kemudian dilakukan patroli Cyber dan ditemukan beberapa akun yang memiliki muatan pengancaman, penghinaan dan menimbulkan rasa kebencian," jelas Awi. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 27 ayat (3), (4) jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dengan denda sebanyak Rp 4.500. (Purnomo)