Vaksi Palsu, YLKI Siap Fasilitasi Gugatan Class Action

Jakarta, Obsessionnews.com – Adanya kabar vaksin palsu membuat pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) geram, pihaknya menganggap terkuaknya kasus vaksin palsu tidak bisa dianggap main-main. Sebab dampak dari vaksin palsu tersebut akan berjangka panjang dan fatal. “Tidak cukup hanya pelakunya yang diberikan sanksi pidana. Namun pemerintah sebagai regulator juga harus bertanggungjawab dan dikenai sanksi. Mengingat begitu lamanya praktik pemalsuan (13 tahun!) dan sudah beredar ke seluruh Indonesia, Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya!,” kata Tulus melalui keterangan persnya kepada Obsessionnews.com, Senin (27/6/2016). Tulus menuturkan, penggunaan vaksin tidak bisa langsung oleh masyarakat, tetapi melalui institusi dan tenaga kesehatan. Artinya, institusi kesehatan mutlak dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan vaksin palsu pada pasiennya. “Ini menunjukkan adanya pengadaan barang atau jasa yang tidak beres, tidak melalui proses tender yang benar, dan berpotensi adanya tindakan koruptif oleh pejabat pembuat komitmen di Kementerian Kesehatan,” tutunya. Terkait hal tersebut, YLKI meminta dan mengajak masyarakat lakukan gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya. terlebih bagi orang tua yang anaknya dilahirkan pada kisaran tahun 2004 ke atas. Sebab diperkirakan anak dengan kelahiran 2004, berpotensi menjadi korban vaksin palsu. “YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan, dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu,” tutup Tulus. (Aprilia Rahapit)





























