Ingin Tambah Pemasukan Negara, Tangkap Koruptor!

Jakarta, Obsessionnews.com - Di tengah upaya pemerintah mendapatkan dana untuk mengisi kas negara, berbagai tindak pidana penggelapan pajak, perusak hutan dan korupsi jika ditangkap dan dihukum serta disita hartanya, mungkin bisa dijadikan alternatif. Meskipun itu tidak mudah, dan memakan waktu beberapa tahun, serta beberapa pertentangan peraturan hukum. Indonesian Legal Resource Center melalui penelitinya, Siti Aminah pada wartawan di Jakarta, hari ini memaparkan hasil pantauan pihaknya pada kasus penggelapan pajak yang memakan waktu lama dipengadilan. Yaitu penyelewengan pajak oleh pegawai PT Asian Agri Group. Kasusnya sudah berjalan 9 tahun sejak 2007. Mungkin bisa mencapai tahun ke 10 baru selesai. 1 terdakwa sudah dihukum percobaan selama 2 tahun, yaitu Suwir Laut, mantan manajer pajak AAG. Suwir Laut dianggap menggelapkan pajak 14 persahaan AAG senilai Rp 1,25 triliun, selama periode 2002-2005. Negara mendapatkan dana cukup besar dari kasus ini, Rp 2,5 triliun, karena denda 2 kali lipat. Dibayar secara mencicil oleh 14 perusahaan dibawah AAG. AAG sudah membayar kewajibannya pada 17 September 2014. Untuk pembayaran pajaknya, Ditjen Pajak menerbitkan 108 Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 1,96 triliun. Terhadap keputusan kedua ini, AAG mengajukan banding. Mereka mengajukan banding di pengadilan tapi ditolak. Masalah yang masih ada adalah adanya ketentuan tentang SKP ini yang belum diatur, sehingga hakim pengadilan pajak berpegang pada putusan Mahkamah Agung no 229 K/PID.SUS/2012. Karena itu masih ada perdebatan apakah pengadilan pajak berhak mengadili perkara pidana dan mengatur SKP? Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pembuat dan penegak hukum di Indonesia, jelas Siti. Demikian juga Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan, Madura yang asetnya disita senilai Rp 250 miliar, dan hukuman penjara 13 tahun. Sementara Nasaruddin, bendahara Partai Demokrat, disita asetnya senilai Rp 300 miliar. Fuad Amin, Nasaruddin, bisa mendapat hukuman cukup lama, ditambah penyitaan aset lumayan besar, karena bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering). Jadi jika pemerintah bisa menindak para penjahat kerah putih ini, maka dana yang dikorup bisa kembali ke negara, dan bisa dijadikan modal untuk menutupi kekurangan pajak disetor. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk pembangunan. @baronpskd





























