Terlambat Bayar THR, Perusahaan Disanksi

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Disanksi
Padang, Obsessionnews - Perusahan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan akan dikenai sanksi. Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno secara tegas akan menegur apabila ada perusahaan yang terlambat membayar THR untuk karyawan. “Perusahaan yang tidak menunaikan haknya dalam membayar THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai dengan amanat permen tersebut,” katanya usai acara safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhsan Kalumbuak, Padang, Senin (20/) malam. Menindaklanjuti Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Irwan Prayitno menegaskan telah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Sumbar. Surat tertanggal 14 Juni ini berisi agar semua pimpinan perusahaan diimbau untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. "Kita sudah tindaklanjuti Permen itu dan sudah kita kirim ke masing-masing daerah agar perusahaan lebih cepat memberikan THR kepada karyawan," ujarnya. Agar lebih efektif sebagaimana tertera dalam surat nomor 562/1078/ED/GSB/2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan. Satgas pengawasan dibawah langsung Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Perivinsi Sumbar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Syofyan mengatakan Satgas dimaksud adalah Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2016. "Satgas bertugas memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan pekerja oleh perusahaan, memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Disamping itu juga bertugas memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan keadaan darurat bagi pekerja/buruh yang mudik lebaran,” katanya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)