Menteri Agama Jamin Perda Nuansa Syariah Tidak Dicabut

Menteri Agama Jamin Perda Nuansa Syariah Tidak Dicabut
Jakarta, Obsessionnews.com - Di tengah simpang siur mengenai dihapuskan Perda bernuansa syariah, seperti wajib jilbab, larangan miras, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjamin hal tersebut tidak benar. "Saya sudah tanya langsung ke Pak Tjahjo, Mendagri. Tidak ada perda bernuansa syariah yang dihapus. Yang dihapus, perda yang menghambat investasi," ujar Lukman Hakim, seperti dilansir laman kemenag.go.id. Sebelumnya, ramai diberitakan, Pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk di dalamnya perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. baca juga:Cegah Radikalisme-Narkoba, Kemenag Bentuk Tim Cyber Pengamat Kritik Menag Tidak Hayati KeariKemenag Gandeng PTS Cetak 5000 Doktor  Dalam pesan itu bahkan disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait: imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya. Sehubungan itu, Menag mengimbau umat muslim untuk tidak perlu resah dan bereaksi secara berlebihan dengan adanya informasi, pernyataan, atau tuduhan tak berdasar itu. “Mari kita semua tetap menjaga kekhidmatan dan kesucian Bulan Ramadan ini,” pesannya. Hal sama juga ditegaskan Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia membenarkan bahwa Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan deregulasi terhadap 3.143 peraturan daerah (perda). Namun demikian, Pemerintah memastikan kalau tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam kebijakan deregulasi itu. Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. “Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” demikian penegasan Mendagri Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/06) sebagaimana dikutip dari laman kemendagri.go.id. Menurut Mendagri, bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, pihaknya tentu akan mengundang organisasi keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus. “Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujarnya. Tjahjo menambahkan, selama ini pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Mendagri berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. “Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ungkap Tjahjo. @reza_indrayana