KPK Sebut Ada Aliran Dana ke Wakil Komisi V DPR

KPK Sebut Ada Aliran Dana ke Wakil Komisi V DPR
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang menjerat sejumlah anggota DPR. Selasa (14/6/2016), KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. KPK menduga ia terlibat. "Ada dugaan aliran uang ke dia," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (14/6/2016). Salah satu yang akan dikonfirmasi kata Michael adalah, mengenai pertemuan antara anggota DPR dengan pihak Kementerian PUPR. KPK menduga pertemuan tersebut membahas mengenai dana aspirasi yang akan disalurkan ke proyek infrastruktur di Maluku. Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga diantaranya dari DPR Komisi V yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Kemudian dari pihak luar ada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. (Albar)