Jaksa Eksekutor Kasus BLBI Diminta Tak Ikuti Kemauan Samadikun

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo perintahkan jaksa eksekutor di lapangan untuk tidak mengikuti keinginan terpidana kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hartono Samadikun untuk membayar uang pengganti dengan cara dicicil dari jumlah aset terpidana sebesar Rp169 miliar. "Meminta jaksa saya supaya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016). Lebih-lebih, kata Prasetyo, terpidana Samadikun meminta uang penganti yang hendak dicicilnya selama 4 tahun. "Empat tahun malah mintanya, kita enggak mau seperti itu ya itu permintaan dia " ujar dia. Oleh karena itu, Prasetyo dengan tegas menolak permintaan Samadikun. Dia meminta agar Samadikun membayar secara lunas sesuai dengan putusan MA. Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Samadikun selama 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, dia harus membayar jumlah aset terpidana sebesar Rp169 miliar. (Purnomo)





























