Restitusi Korban Diprioritaskan dalam RUU Kekerasan Seksual

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANAK, Yohana Yembise mengemukakan, pertemuan Presiden Jokowi dengan Komnas Perempuan membicarakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini drafnya sudah masuk Prolegnas. "Jadi di antara enam draf, draf ini merupakan prioritas karena mengingat kekerasan terhadap perempuan juga meningkat. Dan ini harus menjadi perhatian utama pihak DPR," ujar Yohana usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Dalam kesempatan itu, lanjut Menteri PP dan PA, sempat didiskusikan mengenai mekanisme pelaksanaan bagaimana melihat kekerasan yang terjadi di lapangan, mulai dari penanganannya, terutama penanganan terhadap korban. "Kami sempat sampaikan bahwa untuk restitusi korban, kami dari kementerian sudah menyiapkan itu, tinggal nanti kami mengundang kementerian terkait untuk membicarakan lebih lanjut tentang masalah restitusi korban," jelas Yohanna. Sementara Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menambahkan, pihaknya memiliki posisi untuk men-support untuk konsep rehabilitasi bagi korban, keluarga korban maupun pelakunya. Sesuai dengan informasi yang diterimanya, menurut Mensos, saat ini ada 6 (enam) RUU yang dimasukan di dalam Prolegnas 2016, salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. "Jadi ini akan menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR untuk menyegerakan proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," paparnya. Diakui Mensos, kita sudah punya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang KDRT, dan Undang-undang Perlindungan Anak. "Tapi rupanya ada beberapa hal yang masih belum ter-cover bagi korban kekerasan seksual di tiga undang-undang yang ada," ungkap Mensos. (Has)





























