Kejagung akan Sita Aset Kasus Bank Century di Hong Kong

Kejagung akan Sita Aset Kasus Bank Century di Hong Kong
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Hukum dan HAM akan menghitung aset terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hong Kong. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi double claim soal harta Aluwi. "Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016). Menurut Noor, aset yang nilainya mencapai USD2,6 juta itu terdiri atas uang tunai dan saham, namun saat dikonfirmasi jumlah nominal uangnya Noor Rachmad belum dapat memastikan. "Banyak itu uangnya sama saham," katanya. Seperti diketahui, Hartawan Aluwi adalah satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Atas kasus tersebut Hartawan dieksekusi Kejagung untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun dan PT Antaboga Delta Securitas merupakan perusahaan reksa dana yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari Hartawan Aluwi. (Purnomo)