Diingatkan, Impor Ikan Jangan Cederai Harga Pasar Lokal

Diingatkan, Impor Ikan Jangan Cederai Harga Pasar Lokal
Jakarta, Obsessionnews - Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengakui Indonesia masih menerima impor ikan dari luar negeri. Namun, ia mengatakan aturan itu tentu memiliki kriteria batasan, diantaranya tidak boleh mencederai harga pasar lokal. “Tentang keamanan perikanan yang masuk ke Indonesia pada 2014 penetapan jenis-jenis ikan yang masuk ke wilayah Indoneisa, jika itu kurang, kurangnya dimana? di pindang (sejenis ikan),” ujar Nilanto saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (7/6/2016). Ini dimaksudkan, apabila ketersediaan ikan yang sejenis tidak mencukupi, untuk keperluan industri pengalengan/re-ekspor, maupun industri tradisional. Ia menegaskan, impor tidak boleh mencederai atau merusak harga di pasar tradisional maupun di tingkat nelayan. “Setiap surat izin pemasukan ikan hidup, selalu ada tulisan, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Seperti pindang, dia tidak boleh dijual di pasar bebas, di tempat pelelangan ikan,” katanya. sardineblock“Atau diimpor, diproses dan dire-ekpor 100 persen. Artinya ini, tidak boleh di pasarkan di dalam negeri. Untuk menghindari dari cederanya harga lokal tadi,” jelasnya. Lagi-lagi impor hanyalah solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku. Tidak membahayakan kesehatan konsumen,ikan, serta lingkungan. Serta memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan, baik tradisional maupun skala industri. “Terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap nilai ekspor hasil perikanan <20%,” tambahnya. (Popi Rahim)