Kejagung Kekurangan Dana Lakuakan Eksekusi Supersemar

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku alami kekurangan soal dana untuk melakukan eksekusi penyitaan aset-aset Supersemar. "Memang. Kita akan coba untuk menjelaskan dan menceritakan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk bisa memberi bantuan dana itu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (5/6/2016). Menurut dia, dana itu nampaknya sangat diperlukan dan penting. "Karena itu permintaan pengadilan yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan putusan dan itu resmi," kata Prasetyo. Seperti diketahui, Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro. Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar. Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu. (Purnomo)





























