LPSK Investigasi Korban Perkosaan Tinggal di Kandang Bebek

LPSK Investigasi Korban Perkosaan Tinggal di Kandang Bebek
Sidoarjo, Obsessionnews - Korban perkosaan anak Nr umur 14 tahun sempat tinggal di kandang Bebek. Korban diperkosa oleh dua orang tetangganya pada Desember 2015 lalu di Sidoarjo. Gara-gara hamil korban telah diusir oleh warga setempat. Terkait kasus tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Sidoarjo untuk melakukan penelaahan substansi kepada korban. Hal ini dalam rangka untuk mendapatkan fakta dan keterangan secara langsung terkait kasus ini. "Hasil penelaahan ini juga untuk menentukan perlindungan serta bentuk layanan kepada korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang memimpin langsung tim LPSK ke Sidoarjo, Jumat (3/6/2016). Untuk mengetahui lebih dalam tindak pidana yang dialami korban, tim LPSK menemui korban dan keluarganya. Kedatangan tim tersebut juga ingin mengetahui hal-hal yang dibutuhkan korban. "Termasuk diantaranya kemungkinan diberikannya hak psikososial mengingat korban dan keluarganya sempat diusir warga karena melaporkan tindak pidana ini, korban bahkan sempat tinggal di kandang bebek. "Hal ini salah satu yang harus menjadi perhatian kita semua", seru Edwin. Selain itu, tim LPSK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan aparat pemerintah daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak korban tetap diperhatikan baik itu rehabilitasi medis psikologis, dan pemenuhan hak psikososial seperti tempat tinggal dan pendidikan korban. "Dan kami melihat dari Pemda setempat sudah ada perhatian untuk korban", ungkap Edwin. Kata Edwin, hasil telaah tim LPSK akan di bawah ke rapat Paripurna Pimpinan LPSK yang diselenggarakan senin depan di kantor LPSK di Jakarta. (Asma)