Pecat Ketua RW, Ahok Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan pemecatan ketua RW 012 Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Agus Iskandar, dapat berpotensi maladministrasi. Pemecatan tersebut karena Agus tidak patuh menggunakan aplikasi qlue dalam memberikan laporan harian. "Hal itu patut jadi perhatian serius. Sikap dan kebijakan itu bukan sekadar berpotensi maladministrasi atau sewenang-wenang, melainkan boleh jadi sebagai ekspresi keotoriteran atau arogansi yang terbuka dipertontonkannya," ungkap Laode pada Obsessionnews.com, Rabu (1/6/2016). Keberadaan Ketua RT dan RW secara nasional telah diatur dalam PP No 5/2007, sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan untuk membantu kepala desa/luar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan di DKI, RT/RW diatur dalam Pergub No. 168 Tahun 2014. Pasal 24 Pergub No 168/2014 ketua dan pengurus RT/RW dipilih secara musyawarah atau voting (pemungutan suara terbanyak) oleh warga dalam wilayahnya. Artinya, jika dilihat secara posisi sosial ketua RT/RW memiliki kekuatan legitimasi. Namun di sisi lain ketua RT/RW tersebut bisa juga dipecat jika kinerjanya bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 3, 16, 17, dan 18. Menurut Laode, pemecatan tidak dilakukan serta merta tapi melalui proses. "Bisa juga dipecat, tapi tentunya harus melalui sebuah proses. Tak bisa dilakukan sekonyong-konyong seperti yang dilakukan Ahok," tuturnya. Di sisi lain, Laode menilai ketua RW 012 Kebon Melati berpotensi melanggar pasal 18 pon d, terkait ketidakpatuhan dalam instruksi penggunaan aplikasi qlue untuk laporan harian. Tapi, kata Laode, hal itu terlalu sumir kalau hanya persoalan aplikasi tersebut dijadikan alasan pemecatan. "Karena bukan itu yang jadi tugas pokok ketua RT/RW. Aplikasi qlue itu tak lebih dari ketentuan remeh temeh yang masih dibuat secara sepihak oleh Ahok dan masih harus diperdebatkan sebagai syarat pemecatan seorang ketua RT/RW. Apalagi pihak DPRD sudah meminta agar gubernur membatalkan ketentuan itu. Kalaupun ketua RT/RW dipecat maka dasarnya harus hasil evaluasi kepuasan masyarakat yang sehari-hari dilayani," jelasnya. Lebih lanjut Laode mengatakan ketua RT/RW tidak bisa ditakar dengan kompensasi mata pencaharian yang hanya berkisar Rp 1 juta perbulan. Menurut Laode mestinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadikan dana yang dibayarkan tiap triwulan itu dalam bentuk hibah sebagai tugas pengabdian sosial bagi seorang ketua RT/RW. "Saya pikir mereka juga harus melakukan evaluasi secara berkala. Tak serta merta dijadikan penyiksa di tengah berbagai kesibukan di ibu kota," sarannya. Kata Laode, sikap Ahok tersebut mesti dikritisi guna mengingatkan agar mengurangi tensi arogansi dan kesewenang-wenangannya dalam memimpin Jakarta. "Secara politik sikap seperti ini tak mustahil jadi back fire atau menghanguskan citra baiknya di mata publik dalam menghadapi Pilgub 2017 nanti," pungkasnya. (Asma, @asmanurkaida)





























