La Nyala Ditangkap di Singapura, Dipulangkan ke Indonesia

Jakarta - Setelah beberapa bulan menjadi buronan, ketua umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti, akhirnya ditangkap di Singapura, Selasa (31/5) hari ini. Hal itu tidak terlepas dari habisnya masa izin tinggal La Nyalla di Singapura, sehingga yang bersangkutan harus dideportasi kembali ke Indonesia. Mantan Tim Sukses Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam Pilgub Jatim 2013 itu, kini diamankan oleh pihak imigrasi Indonesia dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Selasa malam ini, dari Singapura. La Nyalla pun langsung diserahkan otoritas pemerintah Singapura ke pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia. La Nyalla yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) itu, sedang dalam perjalanan ke Indonesia menggunakan pesawat terbang komersial GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta. Rencananya, pria yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu bakal tiba di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 18.30 WIB. "Kami bukan menangkap. La Nyalla sudah berada di Singapura secara ilegal, karena paspornya sudah ditarik dan tidak berlaku. Artinya, harus dipulangkan," kilah Heru Santoso, kepala bagian humas Direktorat Jenderal Imigrasi. "Yang bersangkutan dalam pengawalan petugas imigrasi kami dari KBRI Singapura. Selanjutnya, yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan," tambahnya. Sebagaimana diketahui, saat ini kondisi internal organisasi PSSI memang sedang kurang kondusif lantaran status La Nyalla tersebut. Bahkan, mayoritas voters PSSI sudah meminta untuk segera digelar Kongres Luar Biasa PSSI guna memilih ketum baru. Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo (Pak De Karwo) pernah berharap ada 'konsolidasi' antara La Nyalla Mattalitti dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Gubernur Soekarwo mengomentari kasus korupsi yang menjerat La Nyalla yang juga pernah menjadi anggota tim suksesnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 lalu. Soekarwo menyatakan, mangkirnya La Nyalla dari pemeriksaan dan belakangan menjadi buron itu memiliki dasar pertimbangan sendiri. Dia menunjuk adanya permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla atas penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain, Pak De Karwo, kejaksaan ingin meneruskan proses pemeriksaan La Nyalla tanpa menunggu proses praperadilan. "Dua-duanya melakukan konsolidasi supaya cepat selesai masalahnya," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini, beberaopa waktu lalu. La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi karena menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk Kadin. La Nyalla, yang kini buron di luar negeri, dituding menggunakan Rp5,3 miliar dari total Rp 52 miliar yang diterima Kadin sepanjang 2011-2014 untuk dibelikan saham perdana Bank Jatim. Pembelian pada 2012 lalu itu disebutkan jaksa telah memberi keuntungan pribadi untuk sang ketua kadin senilai Rp 1,1 miliar. La Nyalla, yang juga Ketum PSSI, terbidik setelah sebelumnya jaksa berhasil menyeret dua wakil La Nyalla di Kadin Jatim ke meja hijau untuk kasus penggunaan dana hibah yang sama. Pada Desember 2015, keduanya, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, dinyatakan bersalah karena merugikan negara Rp 26 miliar. Penyelidikan atas pertanggungjawaban sisa dana hibah itulah yang membimbing jaksa menjerat La Nyalla. "Kami punya empat bukti yang kuat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, ES Maruli Hutagalung. (goal.com/red)





























