Golkar Setuju Anggota DPR Mundur Jika Nyalon Kepala Daerah

Golkar Setuju Anggota DPR Mundur Jika Nyalon Kepala Daerah
Jakarta, Obsessionnews - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Kepala Daerah (Pilkada) pada Selasa (31/5/2016). Salah satu poin penting yang dibahas adalah‎ keharusan anggota DPR untuk mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebagian fraksi ada yang menolak termasuk Fraksi Partai Golkar. Awalnya, Fraksi Golkar tidak sepakat dengan aturan tersebut yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Golkar masih punya harapan bahwa putusan aturan itu bisa dirubah atau diganti. Dalam pandangan minim fraksi, Anggota Fraksi Golkar Hetifah mengatakan sebenarnya status anggota DPR tidak bisa disamakan dengan PNS dan TNI-Polri yang wajib mundur saat Pilkada. Namun, akhirnya Golkar setuju dengan keputusan pemerintah. "Namun demikian, kalau pemerintah harus berpegang teguh pada putusan MK, maka Fraksi Golkar dapat memahami sikap pemerintah tersebut," ucap Hetifah saat rapat di Gedung DPR, Selasa. Hetifah berpendapat, keputusan itu harus diikuti karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. ‎ "Karena putusan MK final dan mengikat maka kita harus mengikutinya," lanjutnya. Selain Golkar, fraksi lain yang mendukung yakni, Hanura, Nasdem, PPP dan juga PAN, sementara yang lain belum menyatakan pandangan mininya. Keputusan hasil rapat ini selanjutnya akan di bawa kesidang paripurna. (Albar)