Rektor UNP Dukung Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Rektor UNP Dukung Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Padang, Obsessionnews - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat (Sumbar) Phil Yanuar Kiram mendukung pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah menerbitkan aturan itu tidak lain untuk melindungi anak Indonesia dari kejahatan seksual. "Saya mendukung semua undang-undang yang membuat efek jera pelaku kejahatn seksual. Ini sudah berapa peraturan dan undang-undang untuk menjerat pelaku dan pelaku masuk penjara, setelah keluar berbuat lagi. Saya berharap masyarakat mendukung semua aturan yang dibuat pemerintah dan legislatif," kata Phil Yanuar Kiram usai acara wisuda 106 UNP di kampus tersebut Sabtu (28/5). Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan dimaksud, ia meminta untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara khususnya anak bangsa. Kasus Yuyun dan sederet kasus kekerasan seksual lain yang terjadi di Indonesia, menunjukkan kejahatan seksual di Indonesia sudah lampu merah. "Sudah terlalu ya. Saya pikir tidak lampu kuning lagi dan sudah lampu merah buat kita semua. Jangan ada lagi yang menuntut ini melanggar HAM. Yang jelas kita katakan, ini Indonesia, kami ingin melindungi bangsa sendiri. Masalah HAM tolong dulu, Indonesia ini penting," ujarnya. Kebijakan pemerintah mengebiri pelaku kejahatan seksual dan apabila hal itu tidak dilakukan, sudah mengebiri satu bangsa namanya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)