Ketua DPR Akui RUU Minol Syarat Kepentingan

Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengakui belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) karena terjadi tarik menarik kepentingan, antar fraksi. Padahal, RUU itu sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015. Meski lama tertunda, Ade menilai tarik menarik kepentingan dalam sebuah pembuatan UU adalah sesuatu hal yang biasa. ''Harus jalan lah, tidak enak sudah lama. Tapi memang tarik-menarik kepentingannya tinggi. Tapi harus diselesaikan baik-baik,'' ujarnya di DPR, Kamis (26/5/2016) Ade tidak mau menyebut apakah lama pembuatan RUU ini karena adanya tarik kepentingan antar pengusaha Minol yang merasa dirugikan bila bisnisnya dibatasi. Ade hanya menyebut kepentingan itu mestinya harus mewakili kepentingan masyarakat. "Undang-undang itu diharapkan bisa memuaskan semua pihak pemangku kepentingan, namun terutama kepentingan publik,'' ujarnya. Pansus RUU Larangan Minol memang masih terus melakukan proses pembahasan terutama dengan pemerintah, yang diwakili Kementerian PPerdagangan. Belum ada keputusan dari Baleg kapan RUU ini akan diselesaikan. (Albar)





























