GMNI Kendari: Masyarakat Harus Dukung Hukuman Kebiri

GMNI Kendari: Masyarakat Harus Dukung Hukuman Kebiri
Kendari, Obsessionnews - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Zulzaman mengapresiasi sikap pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak merupakan satu upaya pemerintah dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual. "Kami menilai kekerasan seksual terhadap anak merupakan degradasi moral yang ada di bangsa ini. Kekerasan anak ini semakin hari semakin marak terjadi baik dari pencabulan, pemerkosaan hingga berakhir dengan pembunuhan. Olehnya itu kami mengapresiasi langka pemerintah mengeluarkan perppu itu," ungkapnya pada Obsessionnews.com, Jumat (27/5/2016) Menurutnya tindak kejahatan ini dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan maka dibutuhkan peran semua pihak untuk terlibat melindungi anak dari kekerasan. "Kekerasan terhadap anak juga hanya bisa dihentikan dengan keterlibatan semua pihak dalam hal ini orang tua, guru, pemuka agama, masyarakat, dan pemerintah. Dan semoga dengan berlakunya Perppu tersebut dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan dapat memberi efek jera bagi para pelakunya," harapnya. Salah satu isi dari Perppu tersebut adalah menjatuhkan tindak pidana berupa pidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 10 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelaku tindak kejahatan anak. "Saya pikir semua harus bekerja sama untuk melindungi semua ana-anak seperti mereka anak kita sendiri. dan menyetujui keputusan pemerintah atas di keluarkannya perpu yang didalamnya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan anak," himbaunya. (Asma)