Jokowi Tunjuk Yasonna Ketua Tim Kawal Perppu Perlidungan Anak

Jokowi Tunjuk Yasonna Ketua Tim Kawal Perppu Perlidungan Anak
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Ketua Tim pemerintah untuk mengawal pembahasan Perppu tentang Perlindungan Anak di DPR. "Presiden sudah menunjuk Menkumham dan menteri terkait untuk menjadi leader dalam permintaan persetujuan di DPR," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016). Pramono mengatakan Yasonna tidak akan bekerja sendirian, dia akan didampingi sejumlah menteri terkait seperti Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri PPPA Yohana Yembise. Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, Perppu Perlindungan anak akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurut Pramono, kalau Perppu ini disetujui DPR maka otomatis akan disahkan menjadi UU. "Presiden sudah tandatangani dan secara terbuka sudah disampaikan bapak Presiden kepada publik dan segera dirkirim ke DPR untuk disahkan," kata Pramono. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden mengatakan, terbitnya Perppu ini didasari oleh semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan. Tindak kejahatan seksual diyakini dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan jika tidak diatasi. "Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa," kata Presiden. Menurut Presiden, untuk mengatasi kejahatan yang luar biasa tentu membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. Untuk itu, dalam ruang lingkup Perppu ini akan mengatur pemberatan hukuman pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu. Selain itu, dalam Perppu diatur pidana tambahan berbentuk pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Dengan hadirnya Perppu ini, Presiden memberi ruang bagi para hakim di pengadilan untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan membuat efek jera bagi para pelakunya. "Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa ini," ucap Presiden. (Has)