KPK Serukan Lembaga Penegak Hukum Segera Benahi Sistem

Jakarta, Obsessionnews - KPK mendorong agar lembaga penegak hukum melakukan pembenahan. Banyaknya aparat penegak hukum yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi menandakan bahwa terdapat masalah di internal lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum kembali tercoreng dengan penangkapan terhadap Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan Hakim Adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton. Untuk itu, langkah pembenahan sudah menjadi hal yang wajib dilakukan. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu fungsi dan tugas KPK yang diatur dalam undang-undang adalah untuk memperbaiki tata kelola dan pencegahan korupsi di sektor penegak hukum. "Agar hal-hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Syarief di kantornya, Jakarta, Rabu (25/5/2016). Dia membenarkan bahwa korupsi di lembaga penegak hukum sedang menjadi perhatian utama KPK saat ini. Lembaga penegak hukum, khususnya institusi peradilan adalah salah satu fokus KPK. Syarief, juga mendorong agar ke depan, KPK perlu bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, untuk menetapkan langkah-langkah pencegahan, agar tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam kasus korupsi. "Kemarin misalnya teman-teman dari Komisi Yudisial datang ke KPK untuk membicarakan kira-kira follow up atau program tindakan yang akan dilakukan antara KPK KY dan Mahakamah Agung agar hal yang seperti kemarin terjadi tidak terjadi di masa yang akan datang," katanya. Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Kini kelima tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya di KPK. Kelima tersangka itu yakni Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, hakim Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Kepahiang Badarudin, mantan Wadir RSUD M Yunus, Edy Santoni serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif. Suap sebesar Rp 650 juta ini diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor di RSUD M Yunus. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 150 juta saat akan diberikan Syafei Syarif ke Janner Purba. Selain itu penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik Janner Purba saat menggeledah rumah dinasnya. Uang tersebut disita KPK untuk dijadikan sebagai barang bukti. (Has)





























