RUU KUHP Belum Rampung, Pasal Pemberatan Hukuman Pelaku Pemerkosa Terhambat

RUU KUHP Belum Rampung, Pasal Pemberatan Hukuman Pelaku Pemerkosa Terhambat
Jakarta, Obsessionnews – Kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun (14) pada Sabtu 2 April 2016 lalu, saat pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu, hingga ini masih menjadi perbincangan hangat bagi para aktivis serta pesohor lainnya. Salah satunya seperti yang dikatakan Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso, maraknya pemerkosaan itu dapat terjadi disebabkan karena pembongkaran lokalisasi seperti Kalijodo di Jakarta dan juga Gang Dolly di Surabaya. “Tempat-tempat lokalisasi pelacuran dengan kelasnya masing-masing masih diperlukan untuk kanalisasi perilaku seks menyimpang, atau pihak-pihak yang memerlukan jasa pelacur,” ungkapnya kepada Obsessionnews.com, Selasa (24/5/2016). Menurutnya hukuman kepada para pelaku pemerkosaan hanya bisa di tindak dengan ancaman 15 tahun penjara berandaskan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), karena belum ada aturan hukum yang merubah pengenaan sanksi untuk pemerkosa. “Perdebatan, usul tentang hukuman lebih berat belum bisa diterapkan karena harus disahkan dalam undang-undang (UU) yang dibentuk oleh DPR dan Pemerintah,” ungkap pengacara kondang yang saat ini tengah membentuk kekuatan rakyat mandiri dalam naungan LBH Keadilan Jakarta. Belum bisa diterapkannya usulan tentang hukuman lebih berat bagi pelaku atas kasus tersebut, Sugeng menjelaskan karena rancangan undang-undang (RUU) KUHP masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. “Badan legislatif DPR pernah memasukkan RUU KUHP dalam rencana legislasi nasional akan tetapi justru saat ini belum menjadi prioritas utama untuk dibahas, dan dalam RUU KHUP tersebut terdapat pasal pemerkosaan juga diatur,” Tutupnya. (Aprilia Rahapit)