Dua Tersangka Kasus TPPI Ditangguhkan Penahanannya

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri telah memberikan penangguhan tahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. "Iya betul sudah dua minggu lalu kita tangguhkan untuk dua tersangka tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016). Alasan ditangguhkan penahanan tersebut, lantaran keduanya kerap mengalami sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan. "Yang bersangkutan setelah ditangguhkan jalani perawatan bersama keluarganya," kata Agung. Dia pun menjelaskan, sampai saat ini berkas perkara yang juga menyeret pendiri PT TPPI Honggo Wendratno itu masih terus berjalan untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. "Jadi petunjuk jaksa masih kita penuhi, P19 jaksa masih kita penuhi," katanya. Agung menambahkan, ada hal-hal yang perlu dihitung ulang untuk kerugian negara atas kasus tersebut. "Karena ada hal-hal yang baru kita temukan sehingga perlu hitung-hitungan ulang berapa kerugian negara," pungkasnya. Untuk diketahui, BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ini mencapai Rp35 triliun. Sementara itu penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM. (Purnomo)





























