BNN Limpahkan 8 Tersangka Sabu Jepara 97 Kg

Semarang, Obsessionnews - Para tersangka penyelundupan sabu seberat 97 kilogram di Kabupaten Jepara yang sempat menghebohkan jagad Indonesia, nampaknya tidak takut sama sekali dengan jerat hukum yang tengah mengincar mereka. Padahal, mereka terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Salah satu dari tersangka bahkan dengan entengnya melambaikan tangan ke awak media sembari berucap "gentleman". "Gentleman, gentleman," kata tersangka itu sambil menepuk dada, Senin (23/5/2016). Kedelapan tersangka adalah 4 orang WNI dan 4 WNA asal Pakistan. Mereka masing-masing berinisial CK, TM, RS, PS, KM, FA, DT dan MR. Mereka diangkut menggunakan bus warna merah bernopol D 7601 AL dengan dijaga ketat petugas BNN dan aparat bersenjata. "Hari ini BNN meyerahkan kasus yang Jepara, 97 kilogram, tersangka ada 9 orang. Kita saksikan bareng-bareng, ini masih penyerahan," ujar Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi. Salah satu dari para tersangka adalah wanita memakai kerudung ungu. Mereka langsung masuk dan diserahkankan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Disamping itu, 8 kardus berlogo BNN turut disertakan bersama tersangka. Sebelumnya para tahanan ditahan BNN di Jakarta. Usai dilimpahkan, mereka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan di Semarang selama menjalani proses pengadilan. "Barang bukti (sabu) 2,5% untuk bukti pengadilan, 97,5% untuk pemusnahan, tergantung kejaksaan," jelasnya. Sebagai informasi, pada 27 Januari lalu, 8 tersangka tersebut dibekuk saat penggrebekan di sebuah gudang atas nama CV Jeparaya Int berlokasi di Dukuh Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan ke mesin genset merk Zhouma. Penggrebekan diinisiasi oleh BNN dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang bekerjasama dan berhasil membongkar sindikat narkoba Internasional itu. (Yusuf IH)





























