Penjahat Seks Harus Dihukum Lebih Keras dari Kebiri

Penjahat Seks Harus Dihukum Lebih Keras dari Kebiri
Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti menilai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak cukup. Sebab, kebiri tidak memberi efek jera bagi pelaku. "Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Muti, di Jakarta, Minggu (22/5/2016). Menurutnya, hukuman kebiri belum bisa menjamin pelaku tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan. Sehingga, kebiri tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya hukuman. Ia mengusulkan, harus ada hukuman tambahan berlapis bagi pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, jika hukuman kebiri selesai tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan kejahatan yang sama. "Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," tambahnya. Adapun soal pengawasan terhadap anak, Muti menilai tidak ada yang salah di masyarakat. Yang salah adalah tidak adanya pendamping yang berkualitas untuk mengawasi pergaulan anak-anak. Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anak bermain tanpa pendampingan yang mencukupi. "Ini harus jadi perhatian kita. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," katanya.‎ (Albar)