Ketum Ben Apdmi: Hukuman Pemerkosa, Pantas Mati!

Ketum Ben Apdmi: Hukuman Pemerkosa, Pantas Mati!
Jakarta, Obsessionnews – Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI) Dr. HB.Yunaz mengungkapkan kasus pemerkosaan yang menimpa 14 pemerkosa terhadap siswi SMP bernama Yuyun, hingga tewas di Bengkulu merupakan suatu kejahatan manusia. Jangan ada komromi, dan pantas dihukum mati. “Setuju hukuman mati, karena ini kejahatan manusia,” ucap Yunaz kepada Obsessionews, Minggu (22/5/2016). Yunaz yang juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai, jika pemerkosa hanya dikebiri, tidak akan menimbulkan efek jera. Kebiri itu, hanya menghilangkan nafsu birahi saja. “Kalau dikebiri, si pemerkosa jika punya uang, dia akan bisa sambung lagi, dan normal itu barang (sembuh), bagi yang tak jera, dia akan melancarkan aksi perkosaannya lagi,” tutur Yunaz. Apalagi, lanjut Yunaz, teknologi semakin canggih, dia bisa saja datang ke dokter untuk berobat, lalu si dokter tidak tahu riwayat jika si pemerkosa mempunyai catatan buruk, hingga pasien sembuh kembali. “Lalu dokter bisa menyambung kembali, atau melakukan pencangkokkan, seperti kaum laki-laki ingin menjadi wanita, sekarang sudah sangat mudah,” tambahnya. Diketahui 10 Mei 2016, majelis hakim mengadili tujuh dari 12 pemerkosa dan pembunuh siswi Yuyun. Para pemerkosa dihukum 10 tahun penjara, bagi mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena beberapa terpidana merupakan anak dibawah umur. (Popi Rahim)