Wah, Ada Juga Aktivis Wanita yang Tolak Hukum Kebiri

Semarang, Obsessionnews - Wacana hukuman kebiri makin menguat dengan semakin banyak terungkapnya kejahatan kekerasan terhadap perempuan, yang bahkan berujung pada kematian. Meski banyak mednapat dukungan dari berbagai kalangan, namun ada juga-- malah seorang aktivis perempuan, yang tidak setuju dengan hukuman kebiri. Yakni, Dian Puspitasari, aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Dian menolak hukuman kebiri dengan alasan bahwa yang digunakan dalam kebiri adalah sudut pandang balas dendam dan penghukuman semata. "Inilah pola pikir yg dipakai dalam hukum acara kita juga KUHAP tanpa menyentuh aspek pemulihan korban," kata dia kepada obsessionnews.com, Jum'at (20/5/2016). Seharusnya, kata dia, ada skema rehabilitasi khusus pelaku. Disebut khusus karena konsep Lembaga Pemasyarakatan adalah perubahan perilaku meskipun dinilainya tidak dijalankan secara maksimal. Kurang seriusnya penjatuhan hukuman dan pembinaan dalam Lapas menjadi faktor besar masih berkeliarannya para predator seksual. "Pengalaman kami hukuman bagi pelaku, sekalipun predator tidak ada putusan maksimal 15 tahun penjara dan plus 1/3 jika pelaku orang tua, atau oknum guru," paparnya. Ia menilai, pelaksanaan hukuman kebiri malah dianggap melanggar HAM. Terlebih hukuman tersebut dianggap merendahkan martabat seseorang bahkan sanksinya melebihi hukuman mati. Pemerintah memandang kekerasan seksual hanya dimaknai sebagai pemaksaan hubungan seksual dengan penis. "Meskipun masyarakat marah dg kejahatan seksual saat ini tapi tetap tidak boleh diberlakukan. Apalagi yang mengusulkan pemerintah. Ini menunjukkan pemerintah tidak memiliki konsep dalam menangani kejahatan seksual. Padahal mata, tangan, kaki, benda lain bisa digunakan untuk melakukan kekerasan seksual," ucap Dian. Dian lebih condong hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual. Dian berharap, pemerintah lebih fokus terhadap memaksimalkan penegakan hukum atas aturan yang telah ada, ketimbang membuat wacana baru mengenai hukuman mati maupun kebiri. "Lebih baik pemerintah tegakkan aturan yang ada. Saya yakin, dengan penegakan aturan secara benar, kasus perkosaan yang berujung pada pembunuhan bisa dicegah," ucapnya pula. Secara terpisah, mantan Ketua DPP Gema Trikora yang juga Pengacara Trikora, Arief Turatno SH MSi, meminta orang jangan gampang menilai sesuatu melanggar HAM. "Enak saja, hukuman kebiri dianggap melanggar HAM. Lha pelakunya yang memperkosa dan menyiksa sekaligus membunuh keji dengan memacul alat vital korban, apa bukan pelanggar HAM berat?" tegasnya mempertanyakan. "Yang adil ya pelakunya harus dihukum setimpal, kalau membunuh dan menyiksa ya harus dibunuh dan disiksa. Jangan bilang, wah kalau dibunuh gak ngasih kesempatan pelakunya untuk bertobat. Lho, yang dibunuh juga gak bisa bertobat atas dosa lain dirinya. Jadi, jangan seenak udelnya. Inilah klaim demokrasi HAM yang kebablasan dan sepihak," tutur wartawan senior yang pernah mengambil program S-3 di Universitas Nasional Jakarta, yang kini tinggal di Tegal. Arief Turatno sangat setuju pemerkosa dihukum mati atau dikebiri. Dan itu sudah diterapkan di negara Islam dan negara-negara lainnya. "Jadi, jangan bikin pernyataan sepihak. Nanti demi demokrasi dan tuntutan HAM, kawin sejenis dilegalkan di Indonesia. Wah?!" geramnya. (Yusuf IH)





























