TRC Komisi Perlindungan Anak: Kebiri atau Hukum Mati Pelaku Pemerkosaan!

Jakarta, Obsessionnews – Kasus pemerkosaan dan penyiksaan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia, khususnya yang menimpa Yuyun (14) di Bengkulu membuat hypnotherapies dan Motivator Healing Character Building Adriana Eko Susanti angkat bicara. Tidak lama dari kejadian kasus pemerkosaan Yuyun, Ketua Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Komisi Perlindungan Anak ini, sempat mendampingi kasus Laela Nurhidayah (2,2) korban perkosaan dan pembunuhan asal Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Adriana yang membantu keluarga korban pulih dari trauma akibat peristiwa berat yang dialaminya ini sangat menyayangkan jika vonis hukuman tersangka pemerkosaan, penyiksaan serta pembunuhan di Indonesia tidak setimpal. [caption id="attachment_127338" align="aligncenter" width="640"]
Motivator Healing Character Building Adriana Eko Susanti saat mengunjungi Papua untuk melakukan pendampingan dengan memberi motivasi untuk anak-anak Papua beberapa waktu lalu.[/caption] “Bila merasakan saat mentherapi anak korban yang kesakitan dari kewanitaannya, apalagi bila korban itu anak usia balita rasanya ingin yang melakukannya itu dihukum mati saja! Atau di hukum kebiri!,” Ungkapnya kepada Obsessionnews.com, Jumat (20/5/2016). Ia menuturkan, memang tidak semudah itu bila kebiri atau hukuman mati dilaksanakan, mesti dilitik kembali latar belakang hukuman yang akan diberlakukan terhadap pelaku. “Di kebiri, Aku setuju! Hanya harus ada pendampingan yang lain secara rohani, emosional serta intelektualnya dari si pelaku,” Tutup perempuan kelahiran 26 Oktober 1970 ini. (Aprilia Rahapit) [caption id="attachment_127347" align="aligncenter" width="640"]
Adriana Eko Susanto dengan anak-anak Papua[/caption]
Motivator Healing Character Building Adriana Eko Susanti saat mengunjungi Papua untuk melakukan pendampingan dengan memberi motivasi untuk anak-anak Papua beberapa waktu lalu.[/caption] “Bila merasakan saat mentherapi anak korban yang kesakitan dari kewanitaannya, apalagi bila korban itu anak usia balita rasanya ingin yang melakukannya itu dihukum mati saja! Atau di hukum kebiri!,” Ungkapnya kepada Obsessionnews.com, Jumat (20/5/2016). Ia menuturkan, memang tidak semudah itu bila kebiri atau hukuman mati dilaksanakan, mesti dilitik kembali latar belakang hukuman yang akan diberlakukan terhadap pelaku. “Di kebiri, Aku setuju! Hanya harus ada pendampingan yang lain secara rohani, emosional serta intelektualnya dari si pelaku,” Tutup perempuan kelahiran 26 Oktober 1970 ini. (Aprilia Rahapit) [caption id="attachment_127347" align="aligncenter" width="640"]
Adriana Eko Susanto dengan anak-anak Papua[/caption] 




























